[VIDEO] Tuntutan 17+8 Dikabulkan, Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif Dipotong
[VIDEO] Tuntutan 17+8 Dikabulkan, Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif Dipotong – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima hak keuangan, termasuk gaji maupun tunjangan.
“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Sejumlah nama yang sudah dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Dasco menambahkan, pimpinan DPR segera menindaklanjuti mekanisme pergantian mereka sesuai aturan dalam UU MD3.
Selain itu, pimpinan DPR juga sepakat memangkas berbagai tunjangan dan fasilitas anggota, mulai dari tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, hingga biaya langganan. Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan DPR menanggapi kericuhan demo pada 25-31 Agustus 2025.
Dasco menegaskan, DPR juga menerapkan moratorium kunjungan luar negeri, kecuali untuk undangan kenegaraan, yang mulai berlaku sejak 1 September 2025.
Bagaimana menurut kamu?
#kejadianhariini #jàngkauanluas #beranda #viralindonesia #peristiwaterkini #indonesia #viral #kejadian #peristiwa #mahasiswa #dpr #demo #Senayan #Jakarta #tunjangandpr
View this post on Instagram
Penulis: Suherman
Editor: Andika
*Nonton Video lainnya disini :
Youtube : Kejadian Hari ini
Instagram : Kejadian Hari Ini