Video Detik-Detik Kecelakaan Pemotor Tabrak Pejalan Kaki

Video Detik-Detik Kecelakaan Pemotor Tabrak Pejalan Kaki

 

Video Detik-Detik Kecelakaan Pemotor Tabrak Pejalan Kaki

Video Detik-Detik Kecelakaan Pemotor Tabrak Pejalan Kaki – Apakah pengendara sepeda motor bisa dikatakan bersalah jika menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan secara tiba-tiba dari belakang mobil tanpa terlihat sebelumnya?

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh RIFHNA VIDEO (@rifnaa.video)

Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang. Di sisi lain, pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan dan dalam hal tidak tersedia tempat penyeberangan yang ditentukan, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas, serta wajib memperhatikan keselamatan dirinya.

Menyangkut pertanyaan Anda, perlu dilihat kasus per kasus bagaimana kecelakaan lalu lintas itu terjadi, apakah karena kelalaian kendaraan bermotor atau kesalahan pejalan kaki yang menyeberang tidak sesuai aturan.

Lalu bagaimana dalam praktiknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Kecelakaan Lalu Lintas

Peristiwa ditabraknya pejalan kaki oleh pengendara sepeda motor ini disebut kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.[1]

Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan dan simpulkan bahwa jenis kecelakaan yang tersebut termasuk kecelakaan lalu lintas sedang, yakni kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.[2] Di samping itu, kami asumsikan pula yang menjadi korban di sini adalah pejalan kaki dan yang menjadi terduga pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengendara sepeda motor.

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki

Pada dasarnya, hak pejalan kaki itu telah diatur dalam Pasal 131 UU LLAJ:

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Selain memiliki hak, pejalan kaki juga memiliki sejumah kewajiban, terutama dalam hal menyeberang di jalan, seperti yang ditentukan dalam Pasal 132 UU LLAJ:

(1) Pejalan Kaki wajib:

a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau

b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

(3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

Etika Berlalulintas Pengendara Terhadap Pejalan Kaki

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan diwajibkan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.[3] Dalam UU LLAJ diatur bahwa selain pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas[4], Pengemudi juga harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.[5]

Ketentuan ini menandakan bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan keselamatannya.

Sanksi Jika Pengemudi Menabrak Pejalan Kaki

Jika pengemudi kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.[6] Selain itu, perlu diketahui bahwa jika pejalan kaki yang ditabrak mengalami cedera badan atau kesehatan pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.[7]

Analisis

Menjawab pertanyaan Anda, perlu dilihat dari kasus per kasus apakah kecelakaan ini memang merupakan kelalaian pengendara sepeda motor atau pejalan kaki. Misalnya:

a. Dari sisi pengendara sepeda motor:

– Pengendara sepeda motor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

– Pengendara sepeda motor tidak memperlambat kendaraannya padahal melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

b. Dari sisi pejalan kaki:

– Pejalan kaki menyeberang tidak di tempat yang ditentukan (padahal tersedia).

– Tidak tersedianya tempat penyeberangan dan pejalan kaki menyeberang dengan tidak memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta tidak memperhatikan keselamatan dirinya.

Contoh Kasus

Dalam praktiknya, jika terjadi kasus pejalan kaki yang menyeberang jalan secara tiba-tiba sehingga terjadi kecelakaan, yang dinyatakan bersalah dan dihukum adalah pengemudinya.

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 345/Pid.Sus/2014/PN.SMN Kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta bahwa ketika Terdakwa melintas di Jalan Magelang menuju arah Magelang, seorang pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari arah timur jalan ke arah barat dengan ragu-ragu tiba-tiba menyeberang setelah melambaikan tangan tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat dan kecepatan kendaraan terdakwa, meskipun sudah berusaha mengerem dan membunyikan klakson, tetapi korban terkena stang sepeda motor Terdakwa lalu terjatuh dengan posisi terlentang dan mengalami pendarahan pada hidung.

Terdakwa menolong korban dan membawanya ke RSUD Sleman. Bahwa pada waktu dibawa ke RSUD Sleman korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan setelah beberapa jam kemudian korban meninggal dunia.[8]

Akhirnya hakim menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim terdapat alasan bahwa terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 2 tahun telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana dan kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda mebayar sejumlah Rp1.5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

—————————

Penulis: Suherman
Editor: Andika

Instagram :  rifnaa.video

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *