[VIDEO] Wanita Penumpang Kereta Sancaka Kena Lemparan Batu Hingga Dilarikan ke IGD

[VIDEO] Wanita Penumpang Kereta Sancaka Kena Lemparan Batu Hingga Dilarikan ke IGD

[VIDEO] Wanita Penumpang Kereta Sancaka Kena Lemparan Batu Hingga Dilarikan ke IGD

[VIDEO] Wanita Penumpang Kereta Sancaka Kena Lemparan Batu Hingga Dilarikan ke IGD

Wanita Penumpang Kereta Sancaka Kena Lemparan Batu Hingga Dilarikan ke IGD – Beredar video memperlihatkan seorang wanita menjadi korban pelemparan batu di Kereta Api hingga harus di bahwa ke IGD. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Melansir akun Instagram, Senin 7 Juli 2026, dalam keterangan tersebut korban yang merupakan seorang wanita sedang duduk di samping jendela Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya.

Namun secara tiba-tiba mereka tersebut dilempar dan pecahan kacanya mengenai korban hingga harus dilarikan ke IGD di sekitar stasiun terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Pada saat kejadian korban sedang asik membaca buku sambil merekam kegiatan tersebut. saat itu tengah santai sembari membaca buku hingga tiba-tiba kaca samping pecah dan mengenai wajahnya.

Setelah itu korban pun merintih kesakitan sambil memegang wajahnya.

Kronologi Kejadian

Minggu malam, 6 Juli 2025 – jam 22.25

Aku duduk di kereta Sancaka Eksekutif, Gerbong 2, kursi 4C-4D.

Tiba-tiba… BRAK! (Jam 22.45) lokasi sebelum klaten

Kaca gerbong dilempar batu dari luar. Aku kena. Muka penuh darah.

Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang di sekitar panik dan bilang, “Mbak, wajah dan leher berdarah!”

Kaca pecah masuk ke rambut, ke muka, bahkan sampai ke dalam baju.

Aku langsung dibawa ke belakang dan dibantu kakak-kakak dari tim KAI. Dibersihkan satu per satu serpihannya…

Aku langsung diturunkan ke stasiun Solo dan dibawah ke RS Triharsi Surakarta – Solo dan diperiksa

Alhamdulillah aku masih selamat. Tapi ini bukan kejadian kecil. Ini nyawa taruhannya.

Tolong… jangan ada lagi pelemparan batu ke kereta.

Satu tindakan sembrono bisa membahayakan banyak orang.

Saran dr aku untuk kalian yang lagi naik kereta, gorden tutuo saja, biar lebih aman

#SancakaEksekutif #6Juli2025 #InsidenKAI #Gerbong2 #pelemparankaca #korbanpelemparankaca

Sebagai tambahan informasi, melakukan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan pelanggaran hukum pasal 194 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dengan hukuman paling lama 15 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Penulis: Suherman
Editor: Andika

 

*Nonton Video lainnya disini :

Youtube : Kejadian Hari ini

Febspot : Kejadian Hari Ini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *