[VIDEO] Viral! Pohon Pinang Ditebang Gegara Bendera One Piece Berkibar Di Bawah Bendera Merah Putih

[VIDEO] Viral! Pohon Pinang Ditebang Gegara Bendera One Piece Berkibar Di Bawah Bendera Merah Putih

[VIDEO] Viral! Pohon Pinang Ditebang Gegara Bendera One Piece Berkibar Di Bawah Bendera Merah Putih

[VIDEO] Viral! Pohon Pinang Ditebang Gegara Bendera One Piece Berkibar Di Bawah Bendera Merah Putih

[VIDEO] Viral! Pohon Pinang Ditebang Gegara Bendera One Piece Berkibar Di Bawah Bendera Merah Putih – PENGIBARAN bendera seri manga asal Jepang, One Piece, terjadi di berbagai daerah menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti.

Bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami yang disebut dengan Jolly Roger itu berkibar di rumah dan kendaraan.

Bendera One Piece adalah simbol dari kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D Luffy, tokoh utama dalam komik Jepang itu.

One Piece adalah seri manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Seri manga yang menceritakan petualangan Monkey D Luffy menjadi raja bajak laut itu terbit sejak 22 Juli 1997 sampai sekarang.

Bagi penggemarnya, sejumlah kisah dalam seri manga itu merepresentasikan perlawanan terhadap ketidakadilan. Dalam beberapa kisahnya, Monkey D Luffy dan rekannya harus menghadapi pemerintahan yang korup, militer yang sadistis, praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM), genosida, diskriminasi ras, hingga upaya memanipulasi sejarah.

Namun pengibaran bendera One Piece menuai kontroversi. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, misalnya, mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan menggantinya dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.

Dia mengajak masyarakat menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban. Menurut dia, bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu.

Bendera One Piece Berkibar Di Bawah Bendera Merah Putih

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tuturnya.

#kejadianhariini #jàngkauanluas #BIN #onepiece #bendera

Penulis: Suherman
Editor: Andika

 

*Nonton Video lainnya disini :

Youtube : Kejadian Hari ini

Instagram : Kejadian Hari Ini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *