Video Penumpang Garuda Masih Nekat Merokok di Pesawat, Sudah 2 Kali Diperingatkan

Video Penumpang Garuda Masih Nekat Merokok di Pesawat, Sudah 2 Kali Diperingatkan

Video Penumpang Garuda Masih Nekat Merokok di Pesawat, Sudah 2 Kali Diperingatkan – Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia kedapatan menghisap rokok elektrik (vape) saat penerbangan rute Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904 pada 27 Maret 2025.

Video Penumpang Garuda Masih Nekat Merokok di Pesawat, Sudah 2 Kali Diperingatkan

Perbuatan tersebut langsung ditindak oleh awak kabin sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh RIFHNA VIDEO (@rifnaa.video)

“Penumpang business class garuda wkwkwk ngasap teross, sawat mulutnya Pak? asam kali ya flight 2 jam ini? maaf kalo dicepuin awokawok,” tulis cerowgapapa, pengunggah video.

Merokok di dalam pesawat, termasuk penerbangan Garuda Indonesia, merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 412 ayat 6 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2,5 miliar.

—————————

Penulis: Suherman
Editor: Andika

Instagram :  rifnaa.video

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *