Video Penumpang Garuda Masih Nekat Merokok di Pesawat, Sudah 2 Kali Diperingatkan – Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia kedapatan menghisap rokok elektrik (vape) saat penerbangan rute Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904 pada 27 Maret 2025.
Perbuatan tersebut langsung ditindak oleh awak kabin sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lihat postingan ini di Instagram
“Penumpang business class garuda wkwkwk ngasap teross, sawat mulutnya Pak? asam kali ya flight 2 jam ini? maaf kalo dicepuin awokawok,” tulis cerowgapapa, pengunggah video.
Merokok di dalam pesawat, termasuk penerbangan Garuda Indonesia, merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 412 ayat 6 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2,5 miliar.
—————————
Penulis: Suherman
Editor: Andika
Instagram : rifnaa.video