Video Penampakan Uang Rp11,8 Triliun Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group
Video Penampakan Uang Rp11,8 Triliun Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
Uang tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Video Penampakan Uang Rp11,8 Triliun Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group#FBL2025 11 T BANGSA BESAR #linkonselcaday Rabu pic.twitter.com/9sH6Z0Hfux
— Henny Lim (@journalberita) June 18, 2025
Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:
1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia
#Kejagung #CPO #CrudePalmOil #WilmarGroup #Korupsi
—
Penulis: Suherman
Editor: Andika