[VIDEO] Miris Hukum Indonesia! Pembunuh Sadis Anak Perempuan di Koltim Hanya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

[VIDEO] Miris Hukum Indonesia! Pembunuh Sadis Anak Perempuan di Koltim Hanya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

[VIDEO] Miris Hukum Indonesia! Pembunuh Sadis Anak Perempuan di Koltim Hanya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

[VIDEO] Miris Hukum Indonesia! Pembunuh Sadis Anak Perempuan di Koltim Hanya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

[VIDEO] Miris Hukum Indonesia! Pembunuh Sadis Anak Perempuan di Koltim Hanya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara – Sidang kasus pembunuhan MA, bocah 10 tahun, di Pengadilan Negeri Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/9/2025), memicu kemarahan keluarga.

Diketahui, MA tewas secara sadis setelah lehernya digorok pelaku RH saat berangkat mengaji bersama adiknya, pada Jumat (5/9/2025) lalu.

Keluarga korban menempuh jarak 75 km demi menghadiri sidang. Ayah MA terlihat gemetar dan emosi saat mendengar tuntutan 7 tahun penjara bagi RH. “Orangtua siapa yang mampu terima,” ujarnya sambil menahan amarah.

Ibu korban juga tak kuasa menahan tangis histeris, mempertanyakan rasa keadilan atas kasus putrinya. Beberapa anggota keluarga lain mengungkapkan kekecewaan karena upaya mereka datang jauh-jauh dianggap sia-sia, apalagi sidang berlangsung cepat.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin menyampaikan bahwa pelaku RH saat melakukan perbuatannya terhadap korban MA masih berstatus anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun. Sehingga hukum acara yang berlaku terhadapnya wajib mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tuntutan JPU tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Anak Pasal 81 Ayat (2) yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” kata Bustanil melalui keterangan tertulis yang kepada Kolaka Pos, Rabu (1/10/2025).

Pembunuh Sadis Anak Perempuan di Koltim

Bustanil menjelaskan, dalam perkara ini pelaku RH didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pertama Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 340 KUHP.

Dalam membuktikan dakwaannya Penuntut Umum wajib memperhatikan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang artinya kaidah penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan atau berlaku mendahului hukum yang bersifat umum, apabila terjadi pertentangan atau perbedaan dalam mengatur hal yang sama.

“Sehingga dalam perkara ini prioritas pasal yang dibuktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan anak. Dimana dalam pasal tersebut telah jelas mengatur ancaman pidana maksimalnya yakni pidana penjara selama 15 tahun yang berlaku pada pelaku yang berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan bagi pelaku yang berusia 18 tahun ke bawah ancaman pidana maksimal yang dapat diterapkan terhadapnya yakni 1/2 atau setengah dari 15 tahun yakni 7 tahun 6 bulan,” terangnya.

Dia pun sangat memahami perasaan keluarga korban dan secara kelembagaan Kejari Kolaka menyatakan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa korban MA.

“Kami tegaskan sekali lagi, tuntutan JPU itu wajib mengacu pada UU SPPA sebagai hukum acaranya dan ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan sudah mengikuti perintah undang-undang karena Anak Pelaku RH secara hukum masih di bawah umur,” jelasnya.

Merespon rencana aksi yang akan dilakukan pihak keluarga korban, Bustanil mendukung sepenuhnya aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat sebagai wujud kontrol sosial kinerja aparat penegak hukum.

“Iya, kabarnya aksi itu akan memakai baju hitam. Nah saya pun akan mendukung, bahkan saya bersama penuntut umum yang menangani perkara ini akan ikut memakai baju hitam sebagai wujud rasa duka kami (kejaksaan) secara mendalam terhadap apa yang dialami keluarga korban,” ucapnya.

Pembunuh Sadis Anak Perempuan di Koltim Hanya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Sekadar diketahui, aksi keji dilakukan RH (18) remaja asal Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara ini, tega menggorok leher seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial MZA, hingga tewas karena terluka parah bagian lehernya.

Ihwal terjadinya kasus ini bermula saat korban dan adiknya hendak pergi mengaji dengan mengendarai sepeda Listrik di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, Kolaka Timur, Jumat (5/9), sekitar pukul 06.30 Wita.

Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba muncul menghadang korban dengan membawa sebilah parang.

Takut ancaman pelaku, korban pun melarikan diri ke arah kebun. Namun pelaku yang naik pitam mengejarnya dan langsung menyerang dengan sebilah parang, hingga mengenai bagian leher korban.

“Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 06.30 Wita. Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi tak tertolong,” kata Kasi Humas Polres Kolaka Timur Iptu Irwan Pansha, Jumat (5/9/2025).

Melihat kakaknya dihabisi dengan membabi buta, adik korban yang berusia 7 tahun melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga.

“Adik korban yang masih berusia 7 tahun berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga,” ungkap Irwan.

Warga kemudian menemukan korban dalam keadaan terluka parah. Atas luka yang dialaminya, MA sempat dibawa ke RSUD Ladongi, tetapi nyawanya tidak tertolong.

#kejadianhariini #jàngkauanluas #beranda #viralindonesia #peristiwaterkini #indonesia #viral #kejadian #peristiwa #PengadilanNegeri #KolakaTimur #SulawesiTenggara

Penulis: Suherman
Editor: Andika

 

*Nonton Video lainnya disini :

Twitter : Kejadian Hari ini

Instagram : Kejadian Hari Ini

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *