Video Mantan Sekda Tersangka Korupsi Berpose 2 Jari Menggunakan Baju Tahanan
Video Mantan Sekda Tersangka Korupsi Berpose 2 Jari Menggunakan Baju Tahanan – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2020.
View this post on Instagram
Dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya dari Pemkot Kendari, Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, kasus ini terkait pengelolaan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (Ls) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari. “Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Enjang.
Ia menambahkan, terdapat penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggungjawabannya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Saat dijemput penyidik, Nahwa Umar tetap menebar senyum dan berpose dua jari di hadapan awak media.
—————————
Penulis: Suherman
Editor: Andika
Instagram : rifnaa.video