[VIDEO] LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa ihindari, Putar Suara Alam atau Kicau urung Juga Harus Bayar
[VIDEO] LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa ihindari, Putar Suara Alam atau Kicau urung Juga Harus Bayar – Upaya sejumlah pelaku usaha kuliner untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik dengan memutar suara alam atau kicauan burung rupanya tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa penggunaan rekaman suara apa pun tetap mengandung hak terkait yang dilindungi undang-undang.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com melalui sambungan telepon
“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjutnya.
View this post on Instagram
Penulis: Suherman
Editor: Andika
*Nonton Video lainnya disini :
Youtube : Kejadian Hari ini
Instagram : Kejadian Hari Ini