Video Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Tampleng Dong!

Video Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Tampleng Dong!

Video Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Tampleng Dong!

Video Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Tampleng Dong!

Video Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Tampleng Dong! – I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan Agus Difabel divonis 10 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Pembacaan putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa 27 Mei 2025.

“Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang,” ujar Ketua Pegadilan Negeri Mataram Ari Wahyu Irawan. Ari mengatakan majelis hakim sependapat dengan dakwaan primer penuntut umum yang mendakwa Agus dengen Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Vonis Agus lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Ari, dalam pertimbangannya terdapat beberapa hal memberatkan hukuman bagi Agus. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi para korban dan meresahkan masyarakat,” kata Ari

Sementara hal yang meringankan adalah Agus masih muda dan berperilaku sopan selama persidangan. “Diharapkan terdakwa bisa memperbaiki kehidupannya di masa depan,” ujarnya.

Atas vonis itu, Agus dan kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberika waktu sepekan bagi terdakwa untuk menentukan langkah hukumnya. “Kamis selalu kuasa hukum memastikan akan melakukan upaya banding,” kata Michael Ansori, salah seorang kuasa hukum Agus usai persidangan.

Menurut Michael, ada banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan. “Majelis hakim menyebutkan dalam pertimbangannya, bahwa saksi yang melihat korban itu tidak ada,” kata Michael. “Jadi saksinya berdiri sendiri-sendiri, itu pertimbangan kami untuk melakukan banding.”

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menilai semua pertimbangan JPU sudah sesuai dengan pertimbangan hakim, meskipun vonis yang dijatuhkan kurang dari tuntutan, “Kita lihat saja bagaimana langkah hukum terdakwa,” kata Dina Kurniawati, salah seorang anggota JPU.

Usai pembacaan vonis, Agus memilih bungkam. Begitu pula ibunda Agus yang turut hadir dalam persidangan.

—–

Penulis: Suherman
Editor: Andika

Youtube :  

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *