[VIDEO] Ada apa? Hakim Tolak Nikmir Putar Rekaman di Sidang Lanjutan
[VIDEO] Ada apa? Hakim Tolak Nikmir Putar Rekaman di Sidang Lanjutan – Majelis hakim kembali menolak permintaan Nikita Mirzani untuk memutar bukti rekaman miliknya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nikita semula meminta hakim mengizinkan dirinya untuk memutar rekaman sebelum sidang dimulai. Namun, Hakim Ketua mengingatkan Nikita harus ikut prosedur jika menemukan dugaan tindak pelanggaran dalam proses persidangan.
“Mohon Yang Mulia, izin, sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman ini Yang Mulia,” ungkap Nikita di ruang sidang, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (7/8).
“Sebagaimana sudah kami sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” balas Hakim Ketua.
Namun, jawaban Hakim Ketua itu tidak membuat Nikita berhenti. Ia masih mendesak supaya bukti rekaman itu diputar sebelum sidang berlangsung.
Permintaan itu kemudian sempat membuat Nikita dan Hakim Ketua saling balas. Nikita merasa tidak puas jika lapor pihak berwenang karena prosesnya bisa lama.
“Mohon Yang Mulia, izin, sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman ini Yang Mulia,” ungkap Nikita di ruang sidang, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (7/8).
“Sebagaimana sudah kami sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” balas Hakim Ketua.
Namun, jawaban Hakim Ketua itu tidak membuat Nikita berhenti. Ia masih mendesak supaya bukti rekaman itu diputar sebelum sidang berlangsung.
Permintaan itu kemudian sempat membuat Nikita dan Hakim Ketua saling balas. Nikita merasa tidak puas jika lapor pihak berwenang karena prosesnya bisa lama.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU itu tegas menolak permintaan keluar ruang sidang atau memakai rompi tahanan kembali. Ia mengaku enggan kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang dinilai konyol.
Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.
Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
View this post on Instagram
Penulis: Suherman
Editor: Andika
*Nonton Video lainnya disini :
Youtube : Kejadian Hari ini
Instagram : Kejadian Hari Ini