[VIDEO] Tangkap Bandar Narkoba! Satres Narkoba Dikepung Masa Saat Gerebek Bandar Sabu
[VIDEO] Tangkap Bandar Narkoba! Satres Narkoba Dikepung Masa Saat Gerebek Bandar Sabu – Saat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, satuan reserse narkotika polres Mesuji dikepung oleh warga di tempat terduga bandar tinggal, dalam insiden tersebut seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Satu dihantam oleh salah seorang masa yang berusaha menghalangi penangkapan terhadap terduga bandar narkoba. (13/10/2025)
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/78/X/2025/Spkt.Satresnarkoba/Polres Mesuji/Polda Lampung, tanggal 13 Oktober 2025, tim sat narkoba melakukan penggerebekan disebuah rumah yang berada di desa Sungai Sidang Rt/Rw 001/003 Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji. Pada senin pagi sekira pukul 08.00 wib.
Tersangka yang diketahui berinisial RR (29), ia digerebek lantaran diduga menjadi bandar narkoba antar provinsi, Lampung dan Sumatera Selatan. Penggerebekan tersebut dipimpin langaung oleh kasat narkoba Iptu Andy Ruswandy, S.H.,M.H yang didampingi oleh kanit oprasional Ipda Purnomo. Dalam penggerebekan tersebut terjadi insiden penghalangan oleh warga terhadap petugas.
“Pada hari Senin tanggal tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB di rumah RR yang beralamatkan di Desa Sungai Sidang Rt/Rw 001/003 Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama RR, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX bewarna kuning, kemudian RENDI RINALDI bin SEPENDRI berikut barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Jelas Andy selaku kasat narkoba
Satres Narkoba Dikepung Masa Saat Gerebek Bandar Sabu
Penggerebekan tersebut sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar dan keluarga tersangka, bahkan kasat narkoba sempat mendapat serangan dari warga, tidak sampai di situ, warga juga menghalangi petugas dengan cara memasang kayu balok di tengah jalan,barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,54 gram; 1 buah handphone merk INFINIX.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
#kejadianhariini #jàngkauanluas #beranda #viralindonesia #peristiwaterkini #indonesia #viral #kejadian #peristiwa #Narkotika #narkoba #Mesuji
View this post on Instagram
Penulis: Suherman
Editor: Andika
*Nonton Video lainnya disini :
Twitter : Kejadian Hari ini
Instagram : Kejadian Hari Ini